Decem. PERPRES 16 TAHUN 2018 Pasal 61. (1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik
PengadaanBarang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa. Ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang
Sehubungandengan hal tersebut, perlu adanya pedoman tata cara Pengadaan Barang/Jasa di desa sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud diberlakukannya Peraturan Kepala LKPP ini adalah untuk
SistemPengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beranda. Subjek. Jenis. Perka LKPP No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum
2021tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3. c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada Katalog Elektronik dalam hal: dan jdih.lkpp.go.id-4- Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V
4IOtak. gbuwsuw8bg.pages.dev/276gbuwsuw8bg.pages.dev/67gbuwsuw8bg.pages.dev/90gbuwsuw8bg.pages.dev/311gbuwsuw8bg.pages.dev/357gbuwsuw8bg.pages.dev/241gbuwsuw8bg.pages.dev/333gbuwsuw8bg.pages.dev/266gbuwsuw8bg.pages.dev/101
perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa