Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia: Kategori: Peraturan Lembaga: Nomor: 9: Tahun: 2018: Tanggal Diundangkan: Jumat, 08 Juni 2018: Diunduh Sebanyak: 229.445 kali: Status: Dicabut oleh : Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; File
Dalampengaturan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditemui pada PerPres No. 16 Tahun 2018, selain dilakukan oleh Penyedia, pelaku pengadaan barang/jasa juga dapat dilakukan secara Swakelola (vide Pasal 91 ayat (1) huruf f). Swakelola berarti cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian

Decem. PERPRES 16 TAHUN 2018 Pasal 61. (1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik

PengadaanBarang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa. Ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang
Sehubungandengan hal tersebut, perlu adanya pedoman tata cara Pengadaan Barang/Jasa di desa sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud diberlakukannya Peraturan Kepala LKPP ini adalah untuk
SistemPengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beranda. Subjek. Jenis. Perka LKPP No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum 2021tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3. c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada Katalog Elektronik dalam hal: dan jdih.lkpp.go.id-4- Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V 4IOtak.
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/276
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/67
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/90
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/311
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/357
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/241
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/333
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/266
  • gbuwsuw8bg.pages.dev/101
  • perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa