Lihatcontoh surat keterangan penghasilan guru PNS berikut ini: DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA. SMA NEGERI 1 JAKARTA. Jl Surya Cipta Jakarta Pusat Kode Pos 10560. Di zaman seperti sekarang ini, syarat pengajuan seperti kartu kredit dan KPR memang bukan hanya slip gaji. Surat keterangan penghasilan juga diperlukan.
Uploaded byNovika Sri Wardani 0% found this document useful 0 votes164 views1 pageDescriptionpernyataanCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes164 views1 pageSurat Pernyataan Tidak PNSUploaded byNovika Sri Wardani DescriptionpernyataanFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial
ContohSurat Pernyataan Bukan PNS yang Benar Surat pernyataan ini dilampirkan untuk administrasi pengandaan jasa konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan karena pegawai negri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender, seperti yang telah dituangkan dalam KEPRES NO.80 TH 2003 Pasal 11 poin (3).
Surat keterangan bukan PNS dari kepala desa adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa kepada warga desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil PNS. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang bukanlah seorang PNS dan biasanya digunakan untuk keperluan tertentu seperti memenuhi persyaratan dalam berbagai macam pendaftaran. Fungsi Surat Keterangan Bukan PNS Surat keterangan bukan PNS dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau menjadi anggota TNI/Polri. Surat ini juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya seperti pembuatan KTP, SIM, dan sebagainya. Syarat Membuat Surat Keterangan Bukan PNS Untuk membuat surat keterangan bukan PNS, dibutuhkan beberapa syarat seperti Fotokopi KTP Fotokopi KK Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala desa Setelah memenuhi syarat di atas, biasanya kepala desa akan memeriksa kebenaran informasi yang diberikan dan kemudian mengeluarkan surat keterangan bukan PNS. Cara Membuat Surat Keterangan Bukan PNS Untuk membuat surat keterangan bukan PNS, berikut adalah langkah-langkahnya Buat surat permohonan yang ditujukan kepada kepala desa Sertakan fotokopi KTP dan KK Ajukan permohonan kepada kepala desa Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari kepala desa Ambil surat keterangan bukan PNS dari kepala desa Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Bukan PNS Keuntungan memiliki surat keterangan bukan PNS adalah dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang bukanlah seorang PNS. Hal ini dapat membantu dalam berbagai macam keperluan seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau menjadi anggota TNI/Polri. Kesimpulan Surat keterangan bukan PNS dari kepala desa adalah sebuah surat yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang bukanlah seorang PNS dan biasanya digunakan untuk keperluan tertentu seperti memenuhi persyaratan dalam berbagai macam pendaftaran. Untuk membuat surat ini, dibutuhkan beberapa syarat seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala desa. Keuntungan memiliki surat keterangan bukan PNS adalah dapat digunakan sebagai bukti dalam berbagai macam keperluan seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau menjadi anggota TNI/Polri. Kesehatan
JAKARTA Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair. "Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS
Contoh Surat Pernyataan Bukan PNS yang Benar Surat pernyataan ini dilampirkan untuk administrasi pengandaan jasa konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan karena pegawai negri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender, seperti yang telah dituangkan dalam KEPRES TH 2003 Pasal 11 poin 3. Maka dari itu saya akan memberi contoh cara membuat surat penyataan bukan PNS, agar dapat dipergunakan sebagai mestinya. KOP SURAT SURAT PERNYATAAN BUKAN PEGAWAIAN NEGRI SIPIL PNS0 Yang bertanda tangan dibawah ini Nama .................. Jabatan .................. Alamat perusahaan ................. Adalah benar-benar bukan PNS dan saya bekerja penuh waktu pada perusahaan, Nama perusahaan .................... Alamat perusahaan ................ Telpon ................... Faks ................. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya sanggup untuk dituntut dimuka pengadilan apabila semua keterangan yang diberikan tidak benar. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mestinya. .....,....,20... nama perusahaan stempel + matrai ttd Nama jelas dan jabatan. Itulah cara membuat surat penyataan bukan Pns yang benar, semoga bisa bermanfaat
Contohsurat pernyataan bukan pns doc. Contoh Surat Keputusan Disiplin Pns Ini Ditujukan Untuk Memberikan Keputusan Berupa Sk Yang Diberikan Oleh Pimpinan Kepada Bahasan Atau Pns Yang Bersangkutan. Asli dan fotocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi sk pns hilang) catatan : Melalui format itu pula, kita atau perusahaan dapat
33% found this document useful 3 votes4K views1 pageDescriptionLampiran Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Atau Pejabat NegaraCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?33% found this document useful 3 votes4K views1 pageLampiran Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Atau Pejabat NegaraDescriptionLampiran Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Atau Pejabat NegaraFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!
Pernyataantertulis dari kepala sekolah ini bisa untuk guru ataupun siswa tentunya untuk suatu keperluan dari objek yang dinyatakan. Itulah contoh surat keputusan pendirian sekolah dari yayasan yang dapat admin kumpulkan. Download sk mutasi guru bukan pns paud, sd, smp, sma, smk 2020. Source: surat keterangan pkh surat smp pas foto.
Aparatur Sipil Negara ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk menjadi ASN, warga negara Indonesia dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam prosesnya, para peserta diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bermeterai sebagai dokumen pelengkap. Kewajiban penggunaan meterai dalam surat pernyataan tercantum dalam penjelasan Pasal 1 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang berbunyi “Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.” Sebagai dokumen pelengkap dalam seleksi CPNS, berikut contoh surat pernyataan CPNS tahun 2021 dari berbagai instansi. 1. Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Kesehatan Berikut contoh surat pernyataan CPNS dari situs SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini Nama ................................................................... Tempat dan Tanggal Lahir ................................................................... NIK ................................................................... Pendidikan ................................................................... Jabatan yang dilamar ................................................................... Dengan ini menyatakan sesungguhnya saya Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya; Bersedia ditempatkan di mana saja pada saat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan1; Bersedia bekerja dalam sistem shift pembagian waktu kerja dan on call 24 jam termasuk hari libur dan atau libur nasional2; Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan antara lain2 a. Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa; b. Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara; c. Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara PLBDN. 11. Mampu berbahasa Inggris aktif2; 12. Tidak sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis3; 13. Apabila diterima menjadi CPNS Kementerian Kesehatan, tidak mengajukan pindah dari unit penempatan selama 5 lima tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah selama 10 sepuluh tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS. Apabila saya tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud, maka saya dianggap mengundurkan diri. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila pada kemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap Keterangan Khusus bagi jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan Khusus bagi penempatan Kantor Kesehatan Pelabuhan; Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi. 2. Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Ini contoh surat pernyataan CPNS dari laman SURAT PERNYATAAN Kepada Yth. Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama ... Tempat/Tanggal Lahir ... Jenis kelamin ... Pendidikan/Universitas ... Alamat Domisili … Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Bersedia membayar kerugian ganti rugi kepada Kas Negara Republik Indonesia dan menyerahkan bukti setoran kepada Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian PPN/Bappenas sebesar Rp. tiga puluh lima juta rupiah apabila mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah dinyatakan lulus seluruh proses seleksi atau mengundurkan diri selama masa kerja kurang dari 10 sepuluh tahun sejak pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil CPNS Kementerian PPN/Bappenas. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap 3. Contoh Surat Pernyataan CPNS Badan Kepegawaian Negara Simak contoh surat pernyataan dari situs SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR Nama NIK Tempat/Tanggal Lahir Agama Alamat Nomor HP Email Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN; dan Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 dua belas tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap 4. Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Hukum dan HAM Simak contoh surat pernyataan CPNS dari laman SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini Nama Nomor Induk Kependudukan NIK Alamat Pekerjaan pada KTP Jenjang pendidikan Program Studi/ Jurusan Jabatan yang dilamar Nomor telepon/HP Alamat e-mail Merupakan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak siapapun bahwa saya Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memiliki Karakteristik Pribadi selaku penyelenggara Pelayanan Publik; Mampu berperan sebagai perekat NKRI; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki jenjang pendidikan dan program studi dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; Sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental; Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM; Tidak akan mengajukan permohonan pindah wilayah, jabatan dan / atau penyesuaian ijasah selama 8 tahun sejak TMT PNS atau pindah instansi selama 10 tahun sejak TMT PNS; Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu. Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digugurkan keikutsertaan seleksi atau digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai NIP atau dibatalkan keputusan pengangkatan CPNS. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap Catatan Urutan nomor di atas wajib urut dan tidak boleh ada yang tidak termuat. Apabila ada point yang tidak termuat maka peserta dianggap tidak setuju dengan point tersebut sehingga dapat digugurkan. 5. Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Dalam Negeri Berikut contoh surat pernyataan CPNS dari laman SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini Nama Tempat, Tanggal Lahir Nomor KTP/Identitas Pendidikan Jabatan yang dilamar Jenis Kelamin Agama Alamat dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis. Menyandang disabilitas sesuai surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya Khusus Penyandang Disabilitas * Memiliki keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ** Seluruh dokumen unggah dan data yang saya berikan pada portal SSCASN atau saat pemberkasan proses penetapan NIP adalah benar/bukan palsu. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 sepuluh tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap Catatan Poin peryataan bertanda * wajib dicantumkan bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Poin pernyataan bertanda ** wajib dicantumkan bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Poin pernyataan bertanda * dan ** wajib dihapus bagi pelamar kebutuhan umum yang tidak menyandang disabilitas dan bukan keturunan asli Putra/Putri Papua dan Papua Barat serta mengubah poin nomor 11 menjadi nomor 9, dan seterusnya sehingga bagi pelamar umum hanya terdapat 11 poin pernyataan. Apabila ada poin yang tidak termuat maka peserta dianggap tidak setuju dengan poin tersebut sehingga dapat digugurkan. 6. Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersumber dari berikut contoh surat pernyataan CPNS. SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini Nama ............................................................................ Nomor Induk Kependudukan ............................................................................ Alamat Domisili ............................................................................ Agama ............................................................................ Pendidikan ............................................................................ Jabatan yang Dilamar ............................................................................ merupakan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya Warga Negara Indonesia WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental; Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun sejak TMT PNS. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia digugurkan/dibatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap *Catatan Poin pada nomor 1 hingga 11 wajib termuat seluruhnya dan dituliskan secara urut. Apabila ada poin yang tidak termuat maka peserta dianggap tidak setuju dengan poin tersebut sehingga dapat digugurkan keikutsertaaannya dalam seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021. 7. Contoh Surat Pernyataan CPNS Mahkamah Agung Ini contoh surat pernyataan CPNS dari laman SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini Nama Nomor Induk Kependudukan NIK Alamat sesuai KTP Pekerjaan pada KTP Jenjang pendidikan Program studi/ Jurusan Jabatan yang dilamar Merupakan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS pada Mahkamah Agung RI tahun 2021, menyatakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 empat lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia; Tidak akan mengajukan permohonan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai PNS; Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. lima belas juta rupiah jika dikemudian hari saya mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan NIP. Demikian pernyataan ini dibuat, apabila terbukti tidak benar, maka saya bersedia digugurkan atau dibatalkan kelulusan pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Tahun 2021. ......……………….., …………………..... 2021 Yang membuat pernyataan, Meterai dan tanda tangan Nama Lengkap Catatan Poin 1 9 wajib tercantum dalam surat pernyataan. Apabila ada point yang tidak termuat atau diganti maka dianggap tidak sah dan digugurkan. Demikian contoh surat pernyataan CPNS tahun 2021 dari berbagai instansi.
DokumenPersyaratan Perubahan Data. » Surat pernyataan Bukan PNS, TNI, Polri bermaterai cukup. » Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh (Kop Perusahaan) bermaterai cukup. » Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh (Kop Perusahaan) bermaterai cukup. » Scan Sertifikat Tenaga Teknik Tugas Penuh. » Daftar Personalia Perusahaan.
Kartu ASN VirtualKartu ASN VirtualKartu Istri / Kartu SuamiKartu Istri / Kartu SuamiKenaikan PangkatKenaikan Pangkat Berikut kami sertakan Form Ceklist persyaratan berkas Kenaikan Pangkat Form Checklist Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNSKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan Tipikor, dan untuk meminimalisir kesalahan serta menghindarkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN sebagai akibat dari keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan dengan hormat contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS sebagai berikut Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 contoh 1; Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 contoh 2; Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 contoh 3. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ketentuan Tugas BelajarKetentuan Tugas Belajar Contoh Alur Pengajuan Tugas Belajar di Lingkungan BKN Pencantuman GelarPencantuman GelarPeninjauan Masa KerjaPeninjauan Masa Kerja PMKPensiunPensiunPindah InstansiPindah InstansiLayanan Mutasi Kepegawaian Layanan Mutasi Kepegawaian Status Penyelesaian Layanan Mutasi kepegawaian pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara di Loket F Pusat Pelayanan Terpadu BKN dapat dilihat pada tautan di bawah ini. Kenaikan Pangkat Semua upaya penipuan dan penyebarluasan informasi palsu terkait hal ini akan dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Prosedur Mutasi PNS antar-instansi dapat kami sampaikan sebagai berikut I. Mutasi PNS dalam satu ProvinsiII. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsiIII. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi PusatPersyaratan Pindah InstansiFAQ Status dan Kedudukan PNSPertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Status dan Kedudukan PNSKedudukanMin, jika terdapat kesalahan nama pada data kepegawaian saya, Bagaimana cara untuk memperbaikinya?Untuk melakukan perbaikan nama yang ada di aplikasi SAPK silahkan mengajukan perbaikan melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini Surat pengantar permohonan perbaikan nama, tanggal lahir dan/atau TMT CPNS dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan Salinan Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir jika ada SK Konversi NIP jika ada. Selain perbaikan kesalahan nama Dokumen persyaratan tersebut juga dapat digunakan sebagai perbaikan tanggal lahir. Apabila terdapat ASN yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, prosedur apa saja yang diperlukan untuk mengurus penetapan tewas tersebut?Prosedur yang dilengkapi dengan melakukan pengumpulan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian adapun dokumen persyaratan lengkapnya di bawah ini Surat Pengantar permohonan dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian Laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia Surat Perintah Tugas penugasan tertulis bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan dan Persyaratan yang diperlukan lainnya Bagaimana penyelesaiannya jika ada keterlambatan pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun??Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 satu tahun kepada Kepala BKN Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 satu tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara Salinan SK CPNS Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan dan Hasil tes kesehatan. StatusMin apabila ingin mengajukan Cuti untuk mengikuti pasangan bertugas ke luar negeri atau luar kota bagaimana caranya?Untuk cuti pribadi dengan alasan mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur termasuk ke dalam Cuti di luar tanggungan negara CLTN. CLTN dapat diajukan untuk PNS dengan minimal masa kerja paling singkat 5 lima tahun secara terus menerus. CLTN dapat diproses apabila memenuhi persyaratan di bawah ini Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya dan Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara maksimal yaitu 3 tahun Lalu bagaimana bila cuti yang diberikan ingin diperpanjang apakah diperbolehkan?, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?Cuti di luar tanggunan negara CLTN dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS yang bersangkutan, dengan memenuhi persyaratan antara lain Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK Pemberian CLTN Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Untuk pengajuan usulan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara maksimal 1 tahun. Min Setelah selesai melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagaimana prosedur untuk kembali bekerja di instansi?Setelah selesai melakukan CLTN PNS harus melaporkan diri dan melakukan pengaktifan kembali dengan melalui pengajuan ke BKN Pusat yang ditujukan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian untuk golongan IV/C keatas & Kantor Regional BKN I s/d XIV untuk golongan IV/b kebawah, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK Pemberian CLTN Salinan SK Perpanjangan CLTN jika pernah mengajukan perpanjangan Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan f. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 tiga sesuai dengan contoh Anak Lampiran Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS harus melapor maksimal 30 hari kepada instansi terkait. Apabila terdapat PNS yang selesai menjalani hukuman pidana dan diberhentikan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?Untuk PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana wajib diusulkan pengaktifan kembali status pegawainya dengan mengusulkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Instansi pengusul Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Salinan SK Pemberhentian Sementara Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa … dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 dua tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2021. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali yang telah selesai menjalankan hukuman pidana Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 Untuk pengusulan maksimal 30 hari setelah selesai menjalani hukuman pidana. Apabila ada PNS yang menjadi Pejabat Negara, Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural dan di non aktifkan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?untuk pengaktifan kembali PNS yang telah Selesai Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, Atau Anggota Lembaga Nonstruktural, dapat mengirimkan dokumen persyaratan berikut Surat Pengantar dari Intansi pengusul Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat Terakhir Salinan SK Pemberhentian Sementara Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP, Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal … dan Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali Pejabat Negara/ Komisioner/ Lembaga Nonstruktural Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 Bagi PNS yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik bagaimana prosedur pengaktifannya?Prosedur untuk pengaktifan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik yaitu dengan mengajukan usulan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan melampirkan Surat Pengantar dari Instansi pengusul Salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat Pertama s/d terakhir Salinan SK Pemberhentian /Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Surat Keterangan dari Ketua/Pengurus Parpol bahwa PNS yang bersangkutan telah berhenti menjadi anggota /Pengurus Parpol Asli Surat Klasifikasi dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi yang terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi Asli Surat Keterangan dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi PNS yang dinyatakan tidak terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi Surat keterangan/ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi anggota/Pengurus Parpol Surat permohonan pengaktifan dari ybs yang ditunjukkan kepada Pimpinan unit kerja Surat keterangan dari Kodim setempat Data lain yang terkait dengan permasalahan. Bila terdapat PNS yang memiliki lebih dari satu NIP, bagaimana prosedur perbaikannya? Apa saja dokumen yang harus dipenuhi?NIP ganda atau NIP lebih dari satu bisa diperbaiki juga di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan mengajukan persyaratan seperti di bawah ini Surat Pengantar dari Instansi pengusul salinan SK CPNS Salinan SK PNS Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir Salinan SK CPNS yang NIPnya sama apabila ada Salinan SK PNS yang NIPnya sama apabila ada Salinan SK Konversi NIP Surat keterangan masih melaksanakan tugas dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Pejabat Eselon III Salinan bukti pembayaran gaji terakhir dari pembuat daftar gaji. Waktu ProsesSaya sudah mengajukan usulan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan saya?Proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diajukan. Berikut rincian proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian 1. Penetapan nama, tanggal lahir ± 40 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 2. Penetapan Tewas ± 20 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 3. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 satu Tahun ± 15 Hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 4. Persetujuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 5. Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 6. Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara CLTN ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 7. Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK kembali sebagai pegawai negeri sipil yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstructural ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 9. pertimbangan status kepegawaian ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 10. penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi pns yang terlibat ekses politik/menjadi anggota dan atau pengurus partai politik± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK 11. Permasalahan NIP ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK BiayaMin, berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan kepegawaian pada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian?Seluruh konsultasi dan pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian tidak dipungut biaya CenterBagaimana cara saya menghubungi Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi?untuk informasi lebih lanjut dapat melalui email Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di ditskk konsultasi langsung ke Pelayanan Terpadu di Kantor BKN dan melalui Layanan Whatssapp di nomor 082123051718 dengan layanan – Pensiun dan TipikorPertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang PensiunPENSIUNApa yang dimaksud dengan pensiun? Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. UU NO. 11 TAHUN 1969 PASAL 1 Siapa yang berhak atas pensiun? Yang berhak atas pensiun adalah PNS yang berhenti dengan hormat karena Telah mencapai batas usia pensiun BUP Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji Kesehatan Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 912 PP 11 Tahun 2017 Pasal 305 Dari mana sumber pembiayaan pensiun? Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 915 PP 11 Tahun 2017 Pasal 304 4 Berapakah batas usia pensiun? 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termausk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen 70 tahun Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 7 2 PP 11 Tahun 2017 Pasal 239 2 Apabila pegawai negeri sipil telah meninggal dunia, siapa yang berhak atas hak pensiunnya? Apabila PNS telah meninggal dunia, maka hak pensiunnya diberikan kepada suami/istri pegawai negeri sipil yang berhak atas pensiun janda/duda, namun jika tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda maka hak pensiun diberikan kepada anak-anaknya UU NO. 11 TAHUN 1969 PASAL 18 PEMBERHENTIAN DAN TIPIKORApa saja jenis pemberhentian PNS? Jenis pemberhentian terdiri atas Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; Pemberhentian karena pelanggaran disiplin; Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Pemberhentian karena hal lain CLTN, ijasah palsu, dll PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 3 Apa yang dimaksud pemberhentian sementara? Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. PP 11 Tahun 2017 Pasal 1 22 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 12 Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan sementara? PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 881 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 PP 11 Tahun 2017 Pasal 276 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 12 SE No. 5 Tahun 2021 Angka 5 huruf a Apakah PNS yang mengajukan pemberhentian atas permintaan Sendiri mendapat hak pensiun? PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 lima puluh tahun dan masa kerja paling sedikit 20 dua puluh tahun. UU No. 11 Tahun 1969 PASAL 91 Bagaimana Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri APS? Permohonan Tertulis Melalui Atasan Langsung Permohonan diteruskan Kepada Pimpinan Unit Kerja Permohonan diteruskan Kepada PyB Permohonan diteruskan Kepada PPK Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6 PP 11 Tahun 2017 Pasal 261 Apa Saja Kelengkapan Dokumen Untuk Penetapan Pensiun Atas Permintaan Sendiri? Surat pengantar dari instansi Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun DPCP Fotocopy sah SK CPNS Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS Surat Persetujuan dari Pyb Sekda/Karo SDM/Kakanwil Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat JPT Pratama yang membidangi kepegawaian Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja jika memiliki Fotokopi sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 Apa yang Menyebabkan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri APS ditolak? Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS Sedang mengajukan upaya banding administrative karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Sedang menjalani hukuman disiplin Alasan lain menurut pertimbangan PPK PP 11 Tahun 2017 Pasal 238 3 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 21 3 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 56 Apa yang Dimaksud Proses Peradilan yang Menyebabkan Permintaan Berhenti Ditolak ? Keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5 7 Siapakah yang tidak berhak Atas pensiun? PNS yang TIDAK berhak atas pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 10 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 48 4 UU No. 11 Tahun 1969 penjelasan no 7 UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9 Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat? PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 PP 11 Tahun 2017 Pasal 250 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 10 PP No. 32 Tahun 1979 Pasal 8 Apakah PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana Mendapatkan Penghasilan? PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana TIDAK Mendapat Penghasilan sebagai PNS namun Diberikan UANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA 50% atau PENGHASILAN 75% dari jaminan pensiun PNS Mendapat Uang Pemberhentian Sementara 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir Sebagai PNS Sebelum Diberhentikan Sementara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BILA Belum Mencapai BUP < 58 tahun PNS yang dikenakan Pemberhentian Sementara pada Saat Mencapai BUP 58th/lebih, Apabila Belum Ada Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Diberikan Penghasilan Sebesar 75% dari jaminan pensiun PP 11 Tahun 2017 Pasal 281 1 dan 2 Bagaimana Prosedur Pemberian Penghasilan 75%? Pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun disampaikan oleh PPK kepada pengelola program jaminan pensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional Paling lambat 1 satu bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh PPK/Pejabat lain yang ditunjuk kepada program jaminan pensiun Penyampaian oleh PPK dengan melampirkan dokumen Surat Pengantar Pengalihan pemberian uang sementara menjadi penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil perhitungan besaran penghasilan kepada pengelola program Pengelola Program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun sesuai hasil perhitungan besaran penghasilan SE No. 5 Tahun 2021 Angka 5 huruf c Apa Saja Komponen dari Penghasilan Jabatan Terakhir? Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana terdiri dari 1Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 407 Kapan Uang Pemberhentian Sementara diberikan? Uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya SK pemberhentian sementara oleh PPK Pejabat Pembina Kepegawaian PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 408 Kapan Berlakunya Pemberhentian Sementara? Pemberhentian Sementara berlaku sejak PNS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 409 PP 11 Tahun 2017 Pasal 282 Kapan Pemberhentian Sementara berakhir ? Pemberhentian Sementara berakhir sampai dengan Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 409 PP 11 Tahun 2017 Pasal 282 Bagaimana PNS mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht ? PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP 58th/lebih, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP 58th/lebih, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun PP 11 Tahun 2017 Pasal 2831 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana PNS yang belum mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht? PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat di aktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 431 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana bila PNS yang dikenakan pemberhentian sementara saat mencapai BUP meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan inkracht ? PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap inkracht, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda PP 11 Tahun 2017 Pasal 2832 PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 179 Apakah PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali ? PNS dapat diaktifkan kembali apabila Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya Terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 431 Bagaimana tata cara pengaktifan kembali PNS terlibat tindak pidana ? Mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB Melampirkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Dalam hal tersedia lowongan jabatan maka PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 empat belas hari kerja setelah usul pengaktifan kembali secara lengkap diterima. Pengaktifan kembali berlaku sejak keputusan pengaktifan kembali ditetapkan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 441 Apa Yang Dimaksud Tindak Pidana Kejahatan Jabatan? Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1714 Apa yang dimaksud tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan? Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1715 Apa yang dimaksud tindak pidana berencana? Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1719 Apakah tindak pidana korupsi tipikor termasuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan? Tipikor termasuk dalam tindak pidana dalam jabatan karena merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 1714 Apakah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi langsung diberhentikan sebagai PNS ? PNS yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana, bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap inkracht yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka PNS tersebut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun. Jika putusan yang memiliki hukum tetap inkracht menyatakan PNS tersebut tidak bersalah dan belum memasuki usia pensiun, maka dapat diaktifkan kembali. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 UU Tahun 2014 Pasal 881 PerBKN Tahun 2020 Pasal 431 PP 11 Tahun 2017 Pasal 2831 Apakah yang dimaksud tersangka, terdakwa dan terpidana? Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 114 Apakah PNS yang terlibat tipikor berhak menerima hak pensiun? PNS yang terlibat tindak pidana korupsi tipikor bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap inkracht yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berhak atas Tabungan Hari Tua THT dan Tabungan Perumahan , tanpa jaminan pensiun PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 484 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Apakah janda/duda/ anak PNS terpidana tipikor berhak atas pensiunan? Janda/duda/anak PNS terpidana tipikor TIDAK berhak atas pensiun apabila PNS tersebut telah terbukti bersalah dengan putusan yang memiliki hukum tetap inkracht maka harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa jaminan pensiun sehingga keluarga tidak berhak atas pensiun janda/dua dan hanya berhak atas Tabungan Hari Tua THT dan Tabungan Perumahan. PerBKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 484 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 874 Bagaimana bila pns pelaku tindak pidana korupsi seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat ptdh namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin? Apabila PNS pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat PTDH namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB Bagaimana bila PNS yang telah inkracht tipikor namun tetap aktif bekerja ? PNS yang telah dikenakan inkracht bersalah dalam kasus tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang seharusnya dikenakan penjatuhan PTDH namun aktif bekerja harus segera di berhentikan tidak dengan hormat. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS yang inkracht, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB Bagaimana cara mengetahui informasi pns yang Terlibat tipikor atau dijatuhi ptdh ? Informasi mengenai PNS yang terlibat tipikor ataupun dikenakan PTDH dapat ditelusuri melalui media berita online dan penerbitan keputusan PTDH dapat diunduh salinan putusan pengadilannya melalui Direktori Mahkamah Agung atau Sistem informasi Penelusuran Perkara SIPP pada Pengadilan Negeri setempat Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN Surat Menteri PANRB ALUR PENYELESAIAN PENSIUN TIPIKORBelum BUP Inkracht BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat PTDH→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUNBelum BUP Inkracht Tidak BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH/DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA/DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA→Dapat diaktifkan kembaliBelum BUP Meninggal Dunia Sebelum InkrachtPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat Mendapat hak pensiun janda/dudaMencapai BUP Inkracht Tidak BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH→Diberhentikan Dengan Hormat→ BERHAK ATAS HAK PENSIUNMencapai BUP Inkracht BersalahPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat PTDH→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUNMencapai BUP Meninggal Dunia Sebelum InkrachtPNS Tipikor→Menjadi Tersangka Ditahan→Diberhentikan Sementara→ Diberikan 75% dari Hak Pensiun→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat→Mendapat hak pensiun janda/duda
Berikutini yang baik dan benar serta menarik perhatian yang dapat anda gunakan dalam tema maupun format penulisan surat. Dalam Top Contoh Surat Pernyataan Bukan Pns 62 Di Inspirasi Desain Surat Pernyataan oleh post Contoh Surat Pernyataan Bukan Pns, Gawe CV telah memilihkan tema atau template yang terbaik untuk dijadikan inspirasi, ide ataupun acuan dalam penulisan surat anda.
Pendidikan dan pelatihan diklat bagi Aparatur Sipil Negara ASN merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara ASN untuk meningkatkan kompetensi aparatur di lingkungan instansi pemerintah. Sejak pertama kali masuk dalam organisasi pemerintah, calon PNS dididik dalam Pelatihan Dasar CPNS untuk mengenalkan dunia organisasi sektor publik kepada peserta didik. Selanjutnya, setelah menjadi ASN berbagai upaya meningkatkan kompetensi juga dilakukan melalui berbagai diklat teknis maupun fungsional. Sedangkan khusus untuk ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi dalam organisasi pemerintah dilakukan Diklat Kepemimpinan Diklatpim untuk mempersiapkan mereka menduduki jabatan-jabatan manajerial. Pelaksanaan diklat diharapkan dapat memberikan perubahan tidak hanya bagi aparatur tetapi juga bagi organisasi tempat aparatur bekerja. Lebih dari itu, pelaksanaan diklat bagi ASN diharapkan bisa memberikan nilai tambah added value bagi organisasi yang muaranya adalah meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik. Dalam dunia pendidikan, ukuran nilai tambah digunakan untuk melihat keberhasilan lembaga pendidikan dalam melakukan perubahan yang bisa diprediksi terhadap peserta didik dari kondisi sebelumnya Hill, dalam Downes & Vindurampulle, 20073. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, Lembaga Administrasi Negara LAN memiliki salah satu fungsi yaitu penyelenggaraan diklat kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait pengembangan ASN, dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 31 disebutkan bahwa Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan. Executive Summary vi Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, PKP2A III LAN menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Kepemimpinan, Teknis, dan Fungsional. Sejak 2014 hingga 2016, PKP2A III LAN, telah menyelenggarakan Diklatpim Tingkat II, III, dan IV yang masing-masing ditujukan untuk ASN yang akan atau sudah menduduki jabatan manajerial yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Esselon II, Jabatan Administrator Esselon III dan Jabatan Pengawas Esselon IV. Diklatpim tersebut diselenggarakan dengan menggunakan diklatpim pola baru yaitu berdasarkan Peraturan Kepala LAN No. 18, 19, dan 20 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III, IV. Untuk mengetahui seberapa besar kemanfaatan diklatpim yang telah diselenggarakan oleh PKP2A III LAN maka perlu dilakukan pemetaan keberhasilan diklatpim melalui penelusuran tracer study terhadap para alumni yang sudah kembali bekerja di instansinya masing-masing serta berbagai permasalahan yang mungkin terjadi pasca diklatpim. Diklatpim merupakan kewajiban bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi di instansi pemerintah dan PKP2A III LAN sebagai bagian dari LAN merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Diklatpim. Oleh karena itu, evaluasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan perbaikan penyelenggaraan diklatpim khususnya pada fase pelaksanaan evaluasi pasca diklat. Secara lebih rinci, kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa hal, yaitu 1. Untuk mengetahui kontinuitas Proyek perubahan alumni PKP2A III LAN. 2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan proyek perubahan alumni PKP2A III LAN. 3. Untuk mengetahui dampak diklatpim terhadap peningkatan performance alumni PKP2A III LAN. Untuk mendiskripsikan Kemanfaatan Proyek perubahan diklatpim yang telah dilakukan oleh alumni PKP2A III LAN bagi unit organisasi tempat alumni bekerja dan stakeholder. vii Kajian ini merupakankajiandeskriptifdenganmenggunakan teknis analisis kualitatif. Analisis data dilakukan dengan memadukan antara data survey dan data lapanganyang menjelaskan keberlanjutan proyek perubahan pasca Diklatpim II, III, dan IV pada PKP2A III LAN. Objek penelitian ini adalah seluruh alumni diklatpim II, III, IV pada PKP2A III LAN dari tahun 2014-2016. Lokus penelitian ini secara umum adalah semua Provinsi/Kabupaten/Kota di mana alumni diklatpim yang diselenggarakan PKP2A III LAN bekerja. Untuk menjangkau seluruh alumni tersebut dibantu dengan instrumen kuisioner yang dikirimkan ke seluruh alumni diklatpim. Adapun secara khusus lokus pengumpulan data dengan penelitian lapangan di wilayah Kalimantan yang dipilih berdasarkan ketersediaan jumlah alumni yang mewakili Diklatpim II, III dan IV, yaitu Provinsi Kalimantan Timur Prov. Kaltim, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya. Kajian ini mempunyai ruang lingkup dan batasan tertentu agar dalam penyajiannya tidak terlalu melebar, dan dapat lebih fokus terhadap apa yang dikaji. Ruang lingkup kajian ini difokuskan pada Alumni Diklatpim II, III, dan IV PKP2A III LAN dari tahun 2014-2016 yang menggunakan diklat pola baru. Adapun pembatasan analisis difokuskan pada kontinuitas dan kemanfaatan proyek perubahan serta performance alumni pasca diklatpim II, III, IV. Pembatasan analisis ini relatif sesuai dengan tingkatan evaluasi Kirkpatrick tahap 3 dan 4 yang berguna untuk menghasilkan informasi yang berfokus pada dampak pelatihan bagi organisasi yang merupakan kondisi pasca pelatihan. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Sebagianbesar alumni diklatpimpada PKP2A III LAN tetap melanjutkan proyek perubahannya dan sebagian kecil terhenti. 2. Faktor yang mendorong kontinuitas proyek perubahan utamanya adalah dukungan pimpinan dan proyek perubahan yang dimasukkan sebagai kegiatan rutin instansi. Faktor yang menghambat kontinuitas proyek perubahan utamanya adalah mutasi dan promosi kerja alumni, anggaran dan sumber daya sarprasdan SDM viii 3. Diklatpim pola baru pada PKP2A III LAN telah berhasil melahirkan agen-agen perubahan yang memiliki semangat berinovasi dan berkinerja yang tinggi. Adapun materi diklatpim yang membantu, menunjang dan mengatasi persoalan yang dihadapi terkait proyek perubahan pasca Diklatpim terutama materi yang terkait inovasi, membangun tim efektif, diagnostic-reading, serta bench marking. 4. Kemanfaatan proyek perubahan dinilai dari realisasi kemanfaatan, cakupan kemanfaatannya, serta gambaran dampak impact. Proyek perubahan pada kajian ini memiliki kemanfaatan yang tinggi ditandai dengan respon positif dari masyarakat, meningkatnya kepuasan pelayanan publik, serta kinerja aparatur dan organisasi yang semakin meningkat. a. realisasi kemanfaatan proyek perubahan meliputi kemudahan prosedur yang ditawarkan, efisiensi waktu, serta pengurangan biaya dalam pelayanan publik. b. Cakupan kemanfaatan proyek perubahan alumni diklatpim umumnya dirasakan oleh masyarakat luas dan di lingkup organisasi internal. c. Dampak yang dirasakan adalah peningkatan ekonomi daerah, Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, Kualitas pelayanan publik meningkat dan tercapainya pelayanan publik yang Murah, Efisien, terukurdan mudah. Berdasarkan hasil yang didapat dapat direkomendasikan sebagai berikut 1. Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga perlu membuat kebijakan terkait kontinuitas proyek perubahan. Sebagai contoh a. Inovasi/proyek perubahan harus menjadi bagian dari organisasi dengan melakukan transfer Inovasi/proyek perubaham dengan dukungan dan komitmen pimpinan organisasi b. Instansi Pengelola SDM bertanggung jawab memonitor kontinuitas proyek inovasi c. LAN dan Instansi Pengelola SDM perlu menyediakan layanan pengaduan/konsultasi terkait kontinuitas proyek perubahan Hotline service i x 2. Instansi Pengelola SDM dapat memberikan rekomendasi kepada pemda/KL untuk memberikan penghargaan/awards bagi alumni dan proyek perubahan yang berdampak bagi daerah dan nasional. 3. LAN bersamaPemda/KLmembuat kebijakan/regulasi terkait sistemmonitoring dan evaluasi yang terintegrasi sistem Kompetisi Inovasi Pasca Diklatpim Sinopadik, Treasure Study Online TSO. 4. Proyek perubahan harus terintegrasi dengan SIDA, menyesuaikan dengan kebutuhan inovasi daerah. 5. Instansi Pengelola SDM dapat mendorong munculnya Ikatan Alumni Pasca Diklatpim. 6. BPSDM/BKPSDM perlu mempertimbangkan atau merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan/ awards bagi alumni yang proyek perubahannya berjalan dan menjadi kebijakan yang berdampak di daerahnya karena bermanfaat baik internal maupun eksternal.
rPt0WT2. gbuwsuw8bg.pages.dev/44gbuwsuw8bg.pages.dev/380gbuwsuw8bg.pages.dev/248gbuwsuw8bg.pages.dev/3gbuwsuw8bg.pages.dev/391gbuwsuw8bg.pages.dev/188gbuwsuw8bg.pages.dev/271gbuwsuw8bg.pages.dev/394gbuwsuw8bg.pages.dev/225
surat keterangan bukan pns